“ MEMBANGUN DAN MENSEJAHTERAKAN DESA TULUNG SINGKIP MENJADI DESA MANDIRI DIMASA SEKARANG DAN MENDATANG MELALUI BIDANG PERTANIAN DAN INDUSTRI KECIL”

Senin, 26 Desember 2016


Pada hakikatnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tulung Singkip (APB-Des) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Desa Tulung Singkip yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.  APB-Des harus benar-benar dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan potensi, permasalahan, dan keanekaragaman Desa, sehingga dapat menghasilkan struktur anggaran yang sesuai harapan bersama antara pemerintah Desa dan masyarakat.  Arah dan kebijakan umum APB-Des disusun berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan kondisai sumber daya yang tersedia terutama keuangan Desa dan mengacu pada agenda pembangunan Desa Tulung Singkip.
Kebijakan Umum Anggaran Desa Tulung Singkip dijadikan pedoman dalam menyusun APB-Des dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan isektoral, dalam penyusunan APB-Des juga memperhatikan beberapa hal lain, seperti : tingkat pertumbuhan ekonomi, pengangguran, kemiskinan dan ketimpangan. Adapun permasalahan Desa Tulung Singkip antara lain :
1.  pertumbuhan ekonomi yang cenderung lambat;
2.  Aset yang merupakan Pendapatan Asli Desa yang tidak tergali;
3.  rumah tangga miskin dan pengangguran semakin bertambah;
4.  akses dan kualitas Pendidikan masih rendah terutama bagi masyarakat miskin;
5.  pemanfaatan sumber daya alam belum optimal dan fungsi lingkungan hidup semakin berkurang;
6.  pengamalan nilai nilai agama dan sosial budaya belum berperan maksimal dalam rangka meningkatkan masyarakat yang agamis;
7.  ketentraman dan ketertiban, belum sepenuhnya terwujud;
8.  pelayanan publik belum memuaskan dan sumber pembiayaan sangat terbatas.

Bertitik tolak pada hal tersebut dan juga agar misi dan strategi dapat dilaksanakan sesuai dengan arah kebijakan anggaran Desa secara keseluruhan, maka perlu diperhatikan bahwa APB-Des pada hakekatnya merupakan perwujudan amanah masyarakat kepada pemerintah Desa Tulung Singkip untuk dikelola dalam rangka mencapai tujuan, maka APB-Des Desa Tulung Singkip dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip, sebagai berikut:

Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran. Transparansi dan akuntabilitas anggaran, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan, maupun akuntansinya, secara keseluruhan merupakan wujud pertanggungjawaban pemerintah Desa kepada masyarakat. Oleh karena itu, dari tahun ke tahun diupayakan untuk memberikan informasi tentang APB-Des kepada masyarakat maupun lembaga lain yang berkepentingan, dalam format dan substansi yang akomodatif, terutama terkait dengan aspek pengendalian dan pengawasan terhadap obyektifitas anggaran.

Disiplin Anggaran. Anggaran Desa Tulung Singkip disusun berdasarkan kebutuhan real dan prioritas masyarakat dengan target dan sasaran pembangunan Desa Tulung Singkip. Dengan demikian, dapat dihindari adanya kebiasaan alokasi anggaran pembangunan ke seluruh sektor yang kurang efisien dan efektif serta senantiasa disesuaikan dengan pentahapan pembangunan yang telah ditetapkan. Anggaran yang tersedia pada setiap pos kegiatan merupakanbatas tertinggi belanja/pengeluaran. Oleh karena itu, tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan melampaui batas kredit anggaran yang ditetapkan.

Keadilan Anggaran. Pemerintah Desa Tulung Singkip harus mampu menggambarkan nilai-nilai rasional dan transparan terkait dengan penentuan hak-hak dan tingkat pelayanan yang diterima oleh masyarakat di Desa. Mengingat, adanya beban pembiayaan yang dipikul langsung maupun tidak langsung oleh kelompok-kelompok masyarakat melalui mekanisme pajak/retribusi, serta adanya keharusan untuk merasionalkan anggaran yang lebih menguntungkan bagi kepentingan masyarakat dan mampu merangsang pertumbuhan ekonomi Desa sesuai mekanisme pasar.


Efisiensi dan Efektivitas Anggaran. Hal yang perlu diperhatikan dalam prinsip ini adalah bagaimana memanfaatkan sumber daya keuangan dan kewajiban masyarakat yang relatif masih terbatas untuk dapat menghasilkan pelayanan umum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, anggaran ini disusun dengan memperhatikan tingkat efisiensi alokasi dan efektifitas kegiatan dalam kaitannya dengan pencapaian target dan sasaran tahunan perbaikan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan dalam proses penganggarannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yangberlaku.  Secara umum, tidak ada permasalahan di dalam pengelolaan keuangan Desa. Namun demikian, adanya beberapa perubahan kebijakan dari pemerintah tentang pengelolaan keuangan desa dapat menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaannya, sehingga dituntut keseriusan pemerintah Desa Tulung Singkip dalam mengantisipasinya.

LINMAS  DESA TULUNG SINGKIP 
Kec. BLAMBANGAN PAGAR Kab. LAMPUNG UTARA
 Gino Singon
KASIMAN

LESMONO

M. TOBIIN
MULYADI

NARKO


PAIMAN

SAMAN
SAMINO

SUGIYANTO

SUPRI



Sabtu, 24 Desember 2016





Kelapa Desa

SEKILAS BERITA

Desa Tulung Singkip telah menyelesaikan SPJ Tahap I tahun ADD 2016

Penyelesaian pertanggung jawaban tahab I 60% tahun 2016 telah selesai. untuk selanjutnya tengah mempersiapkan rancangan APBDes Perubahan dengan adanya tambahan bantuan Dana dari provinsi senilai Rp. 5.600.000,-
dan Pertanggungjawaban Tahab II 40%.