Pada hakikatnya Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa
Tulung Singkip (APB-Des) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Desa
Tulung Singkip yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan
Peraturan Desa. APB-Des harus benar-benar dapat
mencerminkan kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan potensi, permasalahan,
dan keanekaragaman Desa, sehingga dapat menghasilkan struktur
anggaran yang sesuai harapan bersama antara pemerintah Desa dan masyarakat. Arah dan kebijakan umum APB-Des disusun berdasarkan
skala prioritas dengan memperhatikan kondisai sumber daya yang tersedia terutama
keuangan Desa dan mengacu pada agenda pembangunan Desa
Tulung Singkip.
Kebijakan Umum Anggaran Desa
Tulung Singkip dijadikan pedoman dalam menyusun APB-Des dengan mempertimbangkan
berbagai aspek dan isektoral, dalam penyusunan APB-Des juga memperhatikan
beberapa hal lain, seperti : tingkat pertumbuhan ekonomi, pengangguran,
kemiskinan dan ketimpangan. Adapun permasalahan Desa Tulung Singkip antara
lain :
1.
pertumbuhan ekonomi yang cenderung lambat;
2.
Aset yang merupakan Pendapatan Asli Desa
yang tidak tergali;
3.
rumah tangga miskin dan pengangguran semakin
bertambah;
4.
akses dan kualitas Pendidikan masih rendah
terutama bagi masyarakat miskin;
5.
pemanfaatan sumber daya alam belum optimal dan
fungsi lingkungan hidup semakin berkurang;
6.
pengamalan nilai nilai agama dan sosial budaya
belum berperan maksimal dalam rangka meningkatkan masyarakat yang agamis;
7.
ketentraman dan ketertiban, belum sepenuhnya
terwujud;
8.
pelayanan publik belum memuaskan dan sumber
pembiayaan sangat terbatas.
Bertitik tolak pada hal
tersebut dan juga agar misi dan strategi dapat dilaksanakan sesuai dengan arah
kebijakan anggaran Desa secara keseluruhan, maka perlu diperhatikan
bahwa APB-Des pada hakekatnya merupakan perwujudan amanah
masyarakat kepada pemerintah Desa Tulung Singkip untuk dikelola
dalam rangka mencapai tujuan, maka APB-Des Desa
Tulung Singkip dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip,
sebagai berikut:
Transparansi dan
Akuntabilitas Anggaran. Transparansi dan akuntabilitas anggaran, baik
dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan,
maupun akuntansinya, secara keseluruhan merupakan wujud pertanggungjawaban
pemerintah Desa kepada masyarakat. Oleh karena itu, dari
tahun ke tahun diupayakan untuk memberikan informasi tentang APB-Des kepada masyarakat maupun
lembaga lain yang berkepentingan, dalam format dan substansi yang akomodatif,
terutama terkait dengan aspek pengendalian dan pengawasan terhadap obyektifitas
anggaran.
Disiplin Anggaran. Anggaran Desa
Tulung Singkip disusun berdasarkan kebutuhan real dan prioritas
masyarakat dengan target dan sasaran pembangunan Desa Tulung Singkip. Dengan demikian, dapat
dihindari adanya kebiasaan alokasi anggaran pembangunan ke seluruh sektor yang
kurang efisien dan efektif serta senantiasa disesuaikan dengan pentahapan
pembangunan yang telah ditetapkan. Anggaran yang tersedia pada setiap pos
kegiatan merupakanbatas tertinggi belanja/pengeluaran. Oleh karena itu, tidak
dibenarkan melaksanakan kegiatan melampaui batas kredit anggaran yang
ditetapkan.
Keadilan Anggaran. Pemerintah Desa
Tulung Singkip harus mampu menggambarkan nilai-nilai rasional dan
transparan terkait dengan penentuan hak-hak dan tingkat pelayanan yang diterima
oleh masyarakat di Desa. Mengingat, adanya beban pembiayaan yang
dipikul langsung maupun tidak langsung oleh kelompok-kelompok masyarakat
melalui mekanisme pajak/retribusi, serta adanya keharusan untuk merasionalkan
anggaran yang lebih menguntungkan bagi kepentingan masyarakat dan mampu merangsang
pertumbuhan ekonomi Desa sesuai mekanisme pasar.
Efisiensi dan Efektivitas
Anggaran. Hal yang perlu diperhatikan dalam prinsip ini adalah
bagaimana memanfaatkan sumber daya keuangan dan kewajiban masyarakat yang
relatif masih terbatas untuk dapat menghasilkan pelayanan umum dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, anggaran ini disusun dengan
memperhatikan tingkat efisiensi alokasi dan efektifitas kegiatan dalam
kaitannya dengan pencapaian target dan sasaran tahunan perbaikan pelayanan dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Sedangkan dalam proses penganggarannya berpedoman
pada peraturan perundang-undangan yangberlaku.
Secara umum, tidak ada permasalahan di dalam pengelolaan keuangan Desa. Namun demikian, adanya
beberapa perubahan kebijakan dari pemerintah tentang pengelolaan keuangan desa dapat menimbulkan kesulitan
dalam pelaksanaannya, sehingga dituntut keseriusan pemerintah Desa
Tulung Singkip dalam mengantisipasinya.

















